Dilema Pengisian Jabatan Kepala Dukuh di Kab.Sleman

- October 20, 2016


Sebagaimana diintruksikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman akan segera disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dimana dalam Raperda tersebut kepala dukuh termasuk didalam salah satu unsur Perangkat Desa. Didalam Raperda tersebut
Readmore pengisian jabatan kepala dukuh tidak dilakukan melalui pemilihan langsung dalam Pilduk (pemilihan kepala dukuh) atau pilkadus (pemilihan kepala dusun), melainkan melalui seleksi. Pemerintah Daerah telah mensosialisasikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah disosialisasikan oleh Bagian Pemerintahan Desa kepada masyarakat Kabupaten Sleman melalui roadshow public hearing anggota DPRD Kabupaten Sleman di daerah pemilihan masing-masing pada akhir bulan Juli 2016 yang baru lalu.
Raperda ini telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa (Undang-undang Desa), dalam Raperda ini pemerintah daerah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang termasuk didalamnya adalah kepala dukuh. Didalam sosialisasi Raperda tersebut, tata cara pengisian formasi kepala dukuh yang paling banyak menyita perhatian khayalak, dibanyak tempat sosialisasi selalu muncul pertanyaan tentang pengisian jabatan kepala dukuh. Disamping tanggapan masyarakat yang antusias mengkritisi tatacara pengisian jabatran kepala dukuh ini, muncul pula aspirasi dari kelompok-kelompok masyarakat yang tergabung dalam berbagai organisasi diantaranya muncul 'demo' dari paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas yang akan berupaya mempertahankan tata cara pengisian dukuh melalui proses pemilihan seperti yang sudah berjalan. Sebagaimana disampaikan oleh salah satu perwakilan paguyuban dukuh-dukuh bahwa kepala dukuh memiliki unsur kepemimpinan kewilayahan, sehingga harus ditetapkan melalui proses pemilihan. Alasan lain yang disampaikan dalam tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa khususnya tentang kepala dukuh adalah tentang batasan umur, dimana dalam raperda umur minimal 20 dan maksimal 42 tahun. Di khawatirkan umur 20 tahun masih terlalu muda, tidak menguasai, tidak mencerminkan ketokohan di masyarakat, bahkan dukuh tidak lebih sama dengan staf atau perangkat desa yang lain. Namun sejatinya jika melihat substansi dari reperda tersebut justru sebaliknya, dari sisi ketokohan akan terseleksi ketika proses penjaringan di musyawarah dusun, tidak mungkin seorang yang bukan tokoh akan di loloskan dalam proses penjaringan. Dari sisi kompetensi juga akan terakomodir karena proses seleksi tes tertulis akan menyaring semua calon yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang akan lolos.
Melihat perkembangan aspirasi masyarakat yang sangat dinamis ini pemerintah daerah melalui Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Setda Sleman menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Sleman masih menyusun formulasi yang paling tepat dalam pengisian formasi perangkat Desa , khususnya pengisian jabatan Kepala Dukuh. Bola sekarang ada di tangan para wakil rakyat di DPRD kabupaten Sleman kapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tersebut akan di kethok palunya. Wallahu a'lam

Wiratno
* Pendiri Yayasan Dharma Bhakti Mulia