Saatnya Kabupaten Sleman Memiliki Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

- November 28, 2018

Saatnya Kabupaten Sleman Memiliki Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Oleh : Wiratno,SE.,MM.
Staff Ahli FPKB DPRD Kabupaten Sleman

Sektor perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan pemilik dana. Di Indonesia, perbankan terdiri dari 2 kategori yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dibedakan antara BPR konvensional dan BPR Syariah. Selanjutnya BPR Syariah kepanjangannya adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya. Bank Pembiayaan rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah Islam. BPR Syariah didirikan sebagai langkah aktif dalam restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum, dan secara khusus mengisi peluang terhadap kebijaksanaan Bank Konvensional dalam penetapan tingkat suku bunga, dalam prinsip-prinsip syariah BPRS dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal, melakukan usaha perasuransian dan melakukan usaha sebagaimana diluar kegiatan yang telah ditetapkan Undang-undang. Selanjutnya BPRS secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam.
Kebutuhan   masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Sleman  akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat, terbukti lembaga keuangan – lembaga keuangan berbasis syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan sejenisnya, berkembang cukup pesat. Jumlah penduduk muslim di Kabupaten Sleman sebanyak 952.819 jiwa merupakan pangsa pasar yang sangat potensial bagi perbankan dan lembaga keuangan syariah, potensi tersebut kemudian dilirik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dengan mendirikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Perseroda), dan saat ini pada tahap penyusunan regulasi berupa Peraturan Daerah Tentang Pendirian PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Perseroda).

Dari sisi landasan hukum pendirian tersebut diperbolehkan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dipasal 9 dinyatakan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan untuk mendirikan dan memiliki Bank  Pembiayaan Syariah. Disisi lain niatan pendirian BPRS tersebut adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan jasa perbankan khususnya perbankan syariah sebagai salah satu pilar dalam sistem keuangan mikro di Kabupaten Sleman, dimana selama ini sebagian besar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta masyarakat di daerah pedesaan belum mendapatkan pelayanan jasa keuangan perbankan baik dari aspek pembiayaan maupun penyimpanan dana. Pendirian BPRS dimaksudkan juga dalam rangka penguatan system ekonomi kerakyatan yang berbasis kekuatan lokal, sehingga memang sudah saatnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman memiliki Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan harapan masyarakat Sleman tidak lagi terpaku kepada perbankan konvensional tetapi ada alternatif dengan pembiayaan syariah. Wallahu ‘alam